Aurora Science and Technology Co., Ltd 86-15975521669 patrick_deng@auroras.com.cn
Kebijakan pribadi Dapatkan Penawaran
Rumah -

Cina Aurora Science and Technology Co., Ltd Kebijakan pribadi

1. Definisi.

 

Untuk tujuan Perjanjian ini, istilah "Informasi Rahasia" berarti:

 

i) semua informasi (termasuk semua instrumen, dokumen, pemberitahuan, analisis, gambar, penilaian, elaborasi, dan data dalam bentuk apa pun, meskipun tidak secara khusus ditunjukkan dan ditandai sebagai "rahasia") yang mengacu pada Proyek Produksi & Pengadaan, termasuk, tanpa batasan , nama atau informasi pelanggan atau pemasok, KPI, data pelanggan, proses bisnis, pendapatan, formula produk, bahan produk, pengetahuan produk, perlengkapan toko, desain furnitur dan peralatan, tata letak dan sketsa, dan hal lain tentang klien mereka Proyek Produksi & Pengadaan yang setiap saat (atau telah sebelum penandatanganan Perjanjian Kerahasiaan ini) diberikan, baik secara tertulis atau lisan atau dalam bentuk lain oleh klien mereka dan anggotanya, eksekutif, manajer dan karyawan pada umumnya dan konsultan, atau individu lain yang diinstruksikan oleh klien mereka kepada PEMASOK;

ii) semua dokumen kontrak, negosiasi, kegiatan formal dan informal yang berkaitan dengan hubungan kontraktual potensial antara klien mereka dan PEMASOK, termasuk pemberitahuan kepentingan dalam Proyek Produksi & Pengadaan;

iii) semua informasi dalam bentuk apa pun yang telah diperoleh oleh PEMASOK setiap saat dan dengan cara apa pun selama wawancara dengan staf klien mereka dan/atau kunjungan ke tempat klien mereka terkait dengan Proyek Produksi & Pengadaan;

iv) semua dokumen, analisis, evaluasi, elaborasi, studi, proyeksi, dan bahan dokumentasi lainnya dalam bentuk apa pun yang disiapkan atau disampaikan oleh klien mereka kepada PEMASOK dan berisi, mereproduksi, mencerminkan atau berdasarkan informasi yang dirujuk dalam paragraf.(saya);(ii) dan (iii) di atas.

 

1.2 Informasi Rahasia juga akan mencakup informasi apa pun yang dicakup oleh hak kekayaan intelektual atau industri klien mereka atau pemilik waralaba, termasuk paten, dan aplikasi terkait untuk pendaftaran, penemuan yang tidak terdaftar, proses, formula, rahasia dagang atau industri, pengetahuan, merek dagang, hak cipta dan hak terkait, baik terdaftar maupun tidak, model dan desain, baik terdaftar maupun tidak, atau aplikasi terkait untuk pendaftaran, informasi dan model teknis, keuangan dan manajerial, nama pelanggan atau mitra komersial, transaksi prospektif, laporan, rencana, pasar proyeksi, materi promosi, data atau informasi rahasia lainnya serta analisis, dokumen kerja, database, dan tabel perbandingan mengenai perlengkapan toko, furnitur dan peralatan yang akan menjadi bagian dari Proyek Produksi & Pengadaan.

 

1.3 Informasi Rahasia tidak akan mencakup informasi apa pun yang:

 

i) sudah berada dalam domain publik pada saat komunikasinya;

ii) setelah dikomunikasikan, menjadi domain publik selain melalui wanprestasi PEMASOK atas kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;

iii) PEMASOK dapat membuktikan, melalui dokumen yang sesuai, telah mengetahuinya sebelum komunikasi dengan klien mereka;

iv) harus diungkapkan berdasarkan ketentuan hukum, peraturan atau perintah apa pun oleh pemerintah atau otoritas lain yang memiliki yurisdiksi.

 

2. Penggunaan Informasi Rahasia.

 

2.1 Informasi Rahasia tidak boleh digunakan, disalin, direproduksi, seluruhnya atau sebagian, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari klien mereka, untuk tujuan selain di bawah Proyek Produksi & Pengadaan di atas yang disebutkan selama Perjanjian ini dan untuk jangka waktu lima (5) tahun setelah penghentiannya.

 

2.2 Kecuali diwajibkan oleh undang-undang, PEMASOK tidak boleh mengungkapkan Informasi Rahasia apa pun kepada pihak ketiga mana pun dan harus menggunakan tingkat kehati-hatian yang sama seperti yang digunakan untuk melindungi informasi rahasianya sendiri yang sifatnya serupa, tetapi tidak kurang dari kehati-hatian yang wajar, untuk menjaga dalam kerahasiaan yang ketat dan melindungi Informasi Rahasia yang diterima dan, secara umum, untuk mencegah penggunaan, penyebaran, atau publikasi Informasi Rahasia yang tidak sah.

 

2.3 Informasi Rahasia dapat digunakan oleh PEMASOK secara eksklusif untuk tujuan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan Proyek Produksi & Pengadaan.

 

2.4 Pada penutupan diskusi dan negosiasi mengenai Proyek Produksi & Pengadaan, atau sewaktu-waktu negosiasi harus dihentikan karena alasan atau sebab apa pun, PEMASOK (tanpa mengurangi kewajiban lain yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini) harus:

 

i) mengembalikan kepada klien mereka (atau kepada individu atau entitas mana pun yang akan ditunjuk oleh klien mereka) semua dokumen yang termasuk dalam Informasi Rahasia;

ii) memusnahkan atau menyebabkan untuk memusnahkan semua salinan dokumen tersebut serta setiap pendapat, laporan, analisis atau komentar yang sama yang dilakukan oleh atau atas nama klien mereka atau oleh Entitas Terkait atau Pihak Ketiga yang kepadanya Rahasia telah dikirimkan. Informasi;

iii) menghapus atau menyebabkan untuk menghapus setiap dan semua Informasi Rahasia yang direkam pada memori komputer atau perangkat lain yang dimiliki atau dijaga, atau dikendalikan oleh, PEMASOK atau Entitas Terkait atau Pihak Ketiga mana pun.

 

2.5 PEMASOK tidak boleh, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari klien mereka, menggunakan, secara keseluruhan atau sebagian, Informasi Rahasia: i) untuk membuat atau memungkinkan pembuatan oleh pihak ketiga produk klien mereka, produk serupa atau produk turunannya;ii) untuk mengembangkan, menyiapkan dan/atau mengajukan permohonan untuk setiap paten, merek dagang, hak cipta, teknologi atau rahasia dagang lainnya, dengan menggunakan secara keseluruhan atau sebagian, Informasi Rahasia yang diungkapkan atau disampaikan oleh H klien mereka.

 

3. Penggunaan yang diizinkan.

 

3.1 Kewajiban kerahasiaan di bawah ini tidak akan mencegah PEMASOK untuk menyampaikan Informasi Rahasia kepada:

 

i) perusahaan milik PEMASOK yang melaluinya hubungan kontraktual dapat dilaksanakan atau yang bagaimanapun juga terlibat dalam hal yang sama (semuanya selanjutnya disebut sebagai “Entitas Terkait”) yang mengetahui seluruh atau sebagian Informasi Rahasia diperlukan untuk mengevaluasi Proyek Produksi & Pengadaan, dipahami bahwa setiap Entitas Terkait yang harus mengetahui Informasi Rahasia tersebut akan terikat untuk mematuhi syarat dan ketentuan ini, dan melakukan komitmen terkait, seolah-olah dia adalah pesta di sini

ii) entitas selain yang ditentukan dalam para.(a) di atas (“Pihak Ketiga”) dengan tunduk pada otorisasi tertulis sebelumnya oleh klien mereka, PEMASOK dalam hal apa pun akan menyebabkan Pihak Ketiga tersebut menandatangani perjanjian Kerahasiaan yang isinya sepenuhnya mencerminkan Perjanjian Kerahasiaan ini

iii) otoritas publik mana pun yang memiliki yurisdiksi, atau publik, sejauh pengungkapan itu mematuhi kewajiban hukum, peraturan, atau arahan apa pun atau dengan permintaan otoritas tersebut;dalam setiap kejadian tersebut, PEMASOK berjanji untuk segera memberitahu, dan berkonsultasi dengan, klien mereka untuk mencapai kesepakatan mengenai waktu dan isi dari setiap komunikasi, pengumuman atau pengungkapan.

iii) PEMASOK dalam hal apa pun akan sepenuhnya dan secara eksklusif bertanggung jawab atas setiap pelanggaran kewajiban berdasarkan Perjanjian ini oleh Entitas Terkait atau Pihak Ketiga yang telah menerima Informasi Rahasia dari PEMASOK tersebut, dan dengan ini menyatakan dan berjanji untuk menjaga klien mereka aman, tidak berbahaya dan dibebaskan dari segala prasangka yang harus dideritanya sebagai akibatnya.

 

4. Kepemilikan dan Pengembalian Informasi Rahasia.

 

4.1 PEMASOK mengakui bahwa ia tidak memiliki kepemilikan atau hak kepemilikan atas Informasi Rahasia yang diungkapkan oleh klien mereka.

 

5. Durasi.

Perjanjian ini akan dimulai pada Tanggal Efektif dan akan berakhir pada 31.12.2024.Namun, kewajiban kerahasiaan akan tetap berlaku setelah Perjanjian ini berakhir untuk jangka waktu lima (5) tahun.

6. Kesepakatan lebih lanjut.

 

6.1 Tidak ada yang terkandung dalam Perjanjian ini yang akan dianggap, secara tersirat atau sebaliknya, untuk menyampaikan kepada PEMASOK hak apa pun dalam Informasi Rahasia apa pun yang diungkapkan kepadanya, Perjanjian ini juga tidak akan dianggap sebagai komitmen dalam bentuk apa pun oleh PEMASOK atau klien mereka untuk masuk ke dalam perjanjian lebih lanjut satu sama lain sehubungan dengan Informasi Rahasia apa pun.Tidak ada lisensi atau hak lain yang diberikan oleh Perjanjian ini atau tersirat oleh pengungkapan apa pun yang dibuat sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.

6.2 Perjanjian ini tidak mewakili, dan sama sekali tidak menyiratkan:

i) kemitraan, usaha patungan atau hubungan komersial lainnya antara Para Pihak;

ii) otorisasi bagi salah satu Pihak untuk bertindak sebagai agen atau perwakilan dari Pihak lainnya;

iii) perjanjian atau komitmen oleh salah satu Pihak untuk membeli, memperoleh, mengembangkan, atau menggunakan produk atau layanan dari Pihak lainnya;atau

iv) dorongan kepada salah satu Pihak untuk mengeluarkan dana atau sumber daya lainnya dalam pengembangan produk atau layanan.

 

7. Aneka dan Umum.

 

7.1 Perjanjian ini memuat seluruh Perjanjian antara Para Pihak.Tidak ada pengesampingan, amandemen, atau modifikasi dari ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini yang akan berlaku kecuali secara tertulis dan ditandatangani oleh Pihak terhadap siapa pengesampingan, amandemen, atau modifikasi tersebut diupayakan untuk diberlakukan.Tidak ada kegagalan atau penundaan oleh salah satu Pihak dalam melaksanakan hak, kuasa, atau upaya hukum apa pun berdasarkan Perjanjian ini, kecuali sebagaimana ditentukan secara khusus dalam Perjanjian ini, yang akan berlaku sebagai pengesampingan atas setiap hak, kuasa, atau pemulihan yang dicari tersebut.

 

7.2 Perjanjian ini akan mengikat dan berlaku untuk kepentingan penerus dan penerima hak yang diizinkan dari PEMASOK.Kecuali sebagaimana dijelaskan di bawah ini, PEMASOK tidak boleh mengalihkan haknya atau mendelegasikan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga mana pun tanpa izin tertulis dari klien mereka.

7.3 Dalam hal tindakan apa pun dilakukan untuk menegakkan Perjanjian ini, klien mereka berhak untuk memulihkan biaya penegakannya termasuk, tanpa batasan, biaya pengacara dan biaya pengadilan yang wajar.Para Pihak mengakui dan setuju bahwa perjanjian yang terkandung dalam Perjanjian ini akan sulit atau tidak mungkin untuk dipastikan dan bahwa tidak akan ada pemulihan hukum yang memadai yang tersedia untuk klien mereka dan bahwa dalam hal pelanggaran tersebut, klien mereka, selain menerima ganti rugi untuk pelanggaran tersebut, berhak untuk menegakkan setiap dan semua perjanjian yang terkandung dalam Perjanjian ini dengan perintah, larangan, atau ganti rugi yang adil dan mendesak lainnya terhadap ancaman pelanggaran Perjanjian ini atau kelanjutan dari pelanggaran tersebut oleh PEMASOK, tanpa perlunya membuktikan kerugian atau kerusakan yang sebenarnya.

 

7.4 Lebih lanjut, jika PEMASOK (dan/atau entitas mana pun yang bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 3.1 di atas) gagal memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, klien mereka berhak atas ganti rugi atas kerusakan, biaya, pengeluaran apa pun. , kerugian atau prasangka lain yang diderita atau timbul sebagai akibat dari, atau sehubungan dengan, wanprestasi tersebut di samping setiap dan semua pemulihan yang tersedia menurut hukum.Dalam hal terjadi pelanggaran kewajiban kerahasiaan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, tanpa mengurangi semua kewajiban dan konsekuensi hukum lainnya, klien mereka berhak menerima kompensasi atas kerugian yang dilikuidasi dengan ini ditentukan sebesar €50.000,00 per pelanggaran tunggal, tanpa mengurangi kemungkinan kerusakan lebih lanjut.

 

7.5 Jika ketentuan apa pun dari Perjanjian ini sebagaimana diterapkan pada salah satu Pihak atau pada keadaan apa pun akan dianggap oleh pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten sebagai batal atau tidak dapat dilaksanakan karena alasan apa pun, ketentuan tersebut sama sekali tidak akan memengaruhi keabsahan atau keberlakuan ketentuan lainnya dari Perjanjian sejauh yang diizinkan oleh hukum.

 

8. Penafian tanggung jawab atas informasi yang diberikan

 

8.1 Dipahami bahwa Informasi Rahasia yang akan diberikan oleh klien mereka tidak akan tunduk pada verifikasi otonom oleh PEMASOK dan bahwa Informasi Rahasia tersebut tidak akan dianggap lengkap atau lengkap dengan cara apa pun untuk tujuan menilai kelayakan memasukkan ke dalam perjanjian.

 

8.2 PEMASOK mengakui dan menyetujui bahwa klien mereka (termasuk anggota dewan perusahaan, eksekutif, manajer, dan karyawan pada umumnya) dan/atau konsultannya tidak memberikan representasi atau jaminan, baik tersurat maupun tersirat, bahwa Informasi Rahasia lengkap, akurat, benar atau perwakilan, dan bahwa tidak ada kewajiban atau kerusakan yang dapat dianggap berasal dari entitas yang disebutkan di atas karena kesalahan, kelalaian, atau representasi yang salah yang terkandung dalam Informasi Rahasia.

Akibatnya, baik klien mereka maupun pemegang saham atau anggota dewan perusahaan, eksekutif, manajer dan karyawan pada umumnya dan/atau konsultan dalam keadaan apa pun tidak akan bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan, atau prasangka apa pun yang berasal dari penggunaan Informasi Rahasia.

 

9. Hukum dan yurisdiksi yang berlaku

 

9.1 Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Italia.Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini atau penerapannya pada orang atau keadaan mana pun, sejauh mana pun tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan tersebut harus disesuaikan dan tidak dibatalkan, jika mungkin, untuk mencapai maksud para pihak, sejauh mungkin;dalam hal apapun, semua ketentuan lain dari Perjanjian ini akan dianggap sah dan dapat dilaksanakan sepenuhnya.

 

9.2 Setiap perselisihan antara Para Pihak yang berkaitan dengan atau yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk setiap pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan atau pengakhirannya, pertama-tama harus berusaha dengan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui manajemen mereka.Jika negosiasi tersebut gagal untuk menyelesaikan perselisihan dalam waktu enam puluh (60) hari sejak tanggal pemberitahuan keberadaannya, perselisihan tersebut akan diselesaikan pada akhirnya oleh Pengadilan tempat Aurora berada.